Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

    Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

    “Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya, ” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).

    Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri. 

    “Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri.

    "Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas, " katanya. 

    Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami